Kamis, 12 November 2020

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

 

MIFTACHUL CHOIR

01217015

MANAJEMEN B                           

1.      Pelanggaran Etika Bisnis PT Megasari Makmur

     PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis.Banyak masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

Pihak kesehatan menilai jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”.

Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:
• Pasal 4 tentang hak konsumen
• Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
• Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku
• Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

Sebagai bentuk hukuman dan tanggung jawab dari pihak produsen, mereka bukan hanya sekedar meminta maaf tetapi juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat nyamuk tersebut dari pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan untuk memproduksi lagi.Namun, produk kali ini mereka pastikan akan sesuai dengan regulasi. HIT aerosol yang baru oleh produsen diciptakan menggunakan formula yang berbeda dan tentunya bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya.

Bahkan setiap zat yang akan mereka campurkan telah melalui proses uji yang panjang dan lolos dari izin pemerintah.

Contoh pelanggaran etika bisnis terhadap produk HIT ini memang cukup membuat rugi banyak pihak, bahkan tanpa memperhatikan regulasi dan moral. Maka dari itu, perusahaan tersebut sama saja dengan bunuh diri.


2.     Kasus Fintech

    Salah satu perusahaan fintech belum lama ini mempermalukan seorang nasabahnya secara tidak etis di berbagai media daring dengan memajang foto wanita dengan di lengkapi kata-kata yang sangat tidak senonoh. Kompas.com memberitakan dengan judul "Fintech yang Umumkan Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir" Peristiwa yang terjadi di Solo Jawa Tengah ini dialami oleh seorang wanita berinisial YI, yang tergiur untuk mencoba menggunakan fasilitas pinjaman online dari sebuah perusahaan fintech. Namun karena dia terlambat mengembalikan pinjaman itu, maka perusahaan ini menagih dan menyebarkan pemberitaan yang sangat melukai hari nasabahnya itu.

Walaupun si nasabah ini sudah memberitahukan kepada perusahaan akan keterlambatan itu, dan bukan tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut.
YI menyesalkan foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Ia mengaku mengenal fasilitas pinjaman online itu melalui pesan pendek yang dia terima. "SMS yang berisi promosi pinjaman utang yang menjanjikan kemudahan," katanya.


Walaupun pihak aparat kepolisiaan sangat cepat bergerak dan bahkan perusahaan fintech ini sudah dibekukan aplikasinya dan sedang diburu siapa-sapa saja orang yang ada dibelakang pengelolaannya. Namun, dampak dari peristiwa ini telah melukai nasabah yang seharusnya di jaga dengan baik. Dan telah menjadi trauma di tengah-tengah masyarakat bisnis dan industri. Juga di ketahui kalau perusahaan fintech yang menghina nasabahnya itu termasuk ilegal, artinya belum mendapatkan izin dari pihak Ototitas Jasa Keuangan atau OJK yang mempunyai kewenangan mengawasi dan mengendalikan industri pembiayaan ini.

 

3.     Pelanggaran Etika Bisnis PT Ajinomoto Indonesia

Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.

PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000. Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan. LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000.

LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram. MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.

Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada teori deontologi, perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam senuah produk yang bersertifikat halal, perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Sedangkan pada teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengetahui komponen yang terdapat dalam produk tersebut dengan kualitas terjamin seperti kehalalan suatu bahan. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang disebabkan bahan yang tidak halal untuk para konsumen yang mengaut agama Islam. Perusahaan hanya memikirkan keuntungan yang akan dicapai.

Dalam hal ini perusahaan telah melanggar prinsip otonomi tidak mengikuti pemeriksaan ke MUI secara rutin. Dan juga telah melanggar prinsip kejujuran, karena mereka telah melakukan ketidakterbukaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam bumbu penyedap tesebut . Lalu, perusahaan juga telah melanggar prinsip integritas moral, karena berbagai macam cara diupayakan agar nama baik perusahaan tetap terjaga dan membuat konsumen terus mempercayai perusahaan tersebut. Selain itu perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena perusahaan menempuh segala cara agar memperoleh keuntungan untuk semua pihak. Akan tetapi pada kenyataannya hanya keuntungan perusahaanlah yang memperoleh keuntungan.

 

4.     Pelanggaran Etika Bisnis Produk Albothyl

Produk Albothyl dibatalkan izin edarnya setelah ada laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan. Pada kasus Albothyl kali ini dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping Albothyl yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi (noma like lession).

Kejadian ini sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan profesi kesehatan. Siapa yang salah? Produsen yang dianggap tidak serius dengan keamanan produknya atau regulator yang dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi produk sebelum memberikan Nomor Izin Edar. Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillancePost-market surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.

Namun tentunya, kontrol tidak hanya dilakukan oleh pihak regulator (dalam hal ini BPOM dan BBPOM) karena bisa dibayangkan bagaimana repotnya mereka mengontrol seluruh produk yang beredar di Indonesia beserta seluruh fasilitas produksinya. Oleh sebab itu, peran industri farmasi, profesional kesehatan di lapangan dan masyarakat awam juga diperlukan. Caranya? Ya dengan melaporkan kejadian tidak diinginkan (baik yang serius maupun tidak serius) yang timbul akibat penggunaan suatu obat atau yang dikenal dengan istilah Farmakovigilans.

Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. Pelaporan ini sifatnya bisa berupa Pelaporan spontan, Pelaporan Berkala Pasca Pemasaran (Periodic Safety Update Report), Pelaporan studi keamanan pasca pemasaran, Pelaporan publikasi/literatur ilmiah, Pelaporan tindDari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari  sudut pandang ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Albothyl yang beredar di pasaran saat ini mengandung zat bernama Policresulen dengan konsentrasi 36%. Policresulen adalah senyawa asam organik (polymolecular organic acid) yang diperoleh dari proses kondensasi formalin (formaldehyde) dan senyawa meta-cresolsulfonic acid. Policresulen yang diaplikasikan pada sariawan akan menyebabkan jaringan pada sariawan menjadi mati. Itulah alasan kenapa saat albothyl digunakan pada sariawan akan terasa sangat perih, namun kemudian rasa perih hilang dan sakit pada sariawan pun tidak lagi terasa. Bagi Anda yang pengalaman memakai obat ini mungkin akan menyaksikan sendiri sesaat setelah albothyl digunakan sariawan akan menjadi berwarna putih dan kering. Jadi sebenarnya policresulen ini tidak mengobati sariawan melainkan mematikan jaringan yang sakit atau rusak tersebut. Ketika jaringan sariawan sudah mati, maka tubuh akan melakukan regenerasi sel-sel baru sehingga sariawan menjadi sembuh.

 

5.     Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

1   Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2   Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

 

 

6.     Kasus Etika Bisnis pada PT Tirta Fresindo Jaya

Bisnis minuman kemasan yang dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group diklaim telah menyerobot Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten. Akibatnya, warga yang telah bertahun-tahun bergantung pada mata air dari kaki gunung itu, mengalami kekeringan. Mereka pun mengadu ke kantor bupati.Sayangnya, aduan mereka hanya dianggap angin lalu, hingga berujung pada emosi warga dengan merusak gudang perusahaan.

Seperti apa konflik di sana? Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita Radio (KBR). PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group mulai masuk ke Banten di tahun 2012. Pasalnya di Desa Cadasari, yang posisinya berada di perbatasan antara Kabupaten Pandeglang dan Serang, ada mata air yang masih jernih juga melimpah, yaitu Mata Air Gunung Karang. Mata air itu, selama bertahun-tahun digunakan masyarakat sekitar; petani maupun peternak, termasuk pesantren untuk bertani dan kebutuhan sehari-hari.

Namun kehadiran perusahaan tersebut tak disadari warga setempat. Sebab sepengetahuan mereka, PT Tirta Fresindo Jaya hanya berencana membangun gudang. Tapi setahun setelahnya atau pada 9 Desember 2013, Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan SK Nomor 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013. SK tersebut berisi pemberian persetujuan site plan kepada perusahaan. SK Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang inilah yang dijadikan rujukan bagi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan izin lokasi pembangunan industri minuman ringan PT. Tirta Fresindo dengan Nomor 503/Kep.02-BPPT/2014 tertanggal 30 Januari 2014. 

Dari situ, baru lah warga tahu pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum kemasan. Dan, delapan mata air yang mengalir dari Gunung Karang ditimbun. Sejak itu, gelombang protes hingga aksi demo dari petani, peternak, ulama, dan santri bermunculan. Alasannya,  Kecamatan Cadasari dalam kawasan resapan air dan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Belakangan, pada 21 November 2014, bekas Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi memutuskan menghentikan kegiatan investasi PT Tirta Fresindo Jaya lewat surat Nomor 0454/1669-BPPT/2014.Keputusan bekas Bupati Pandeglang itu rupanya disokong DPRD Provinsi Banten yang mengimbau agar perusahaan menghentikan segala aktivitasnya.

Tapi apa yang terjadi? PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Group, tetap melenggang tak peduli. Salah satu warga, Sanusi, mengatakan perusahaan melanggar ketentuan soal perizinan.  “Soal kepemilikan lahan didatangi oleh rombongan calo tanah. Mereka datang ke perorangan terus dibeli lah. Kalau peruntukannya untuk industri kan bukan seperti itu pembebasannya. Mereka atur dulu perizinan, atur dulu AMDALnya dan sebagainya. Setelah sesuai, baru pembebasan lahan, ” ungkap Ustad Uci. Ahmad Herwandi dari Koalisi Hak Atas Air mengatakan, proses perizinan dan pembangunan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya sebenarnya sudah bermasalah sejak 2014. “Inikan dulu pernah ada pembekuan izin oleh bekas Bupati yang lama pak Erwan.

          Namun di tahun 2016 tanpa sebab, PT Mayora itu sudah beroperasi. Wilayah itu peruntukannya bukan untuk industri tetapi sebagai resapan air, itukan sudah melanggar Perda RT RW,” kata Ahmad Herwandi. Hanya saja, Bupati Pandeglang Irna Narulita, tetap ngotot melanjutkan investasi air minum kemasan PT Tirta Fresindo Jaya atas nama pembangunan. Hal itu disampaikan Bupati Irna dalam coffee morning dengan Polda Banten di Pendopo Kabupaten Pandeglang, awal April 2016.

Pasca insiden 6 Februari 2017, perusakan dan pembakaran backhoe, persoalan izin PT Tirta Freshindo Jaya diambil alih Pemerintah Provinsi Banten.Pemprov pun membentuk satgas yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latunconsina. Tugas satgas itu menganalisa perizinan yang dikantongi anak usaha Mayora Group ini, serta dampak lingkungannya.  “Surat dari provinsi kan belum terbit. Diharapkan tadinya hari ini terbit tetapi saya dapat tugas dari Bappenas dan Kemendagri. Kalau bisa kita dorong besok pak gubernur bisa tandatangan. Persoalan air itu persoalan yang berbeda, pengaturan air diatur oleh negara dan tidak boleh dikuasai oleh pelaku usaha," kata Hudaya Latuconsina.

Menurut Hudaya, dari hasil rapat bersama yang dihadiri perwakilan Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang dan beberapa SKPD pada 20 Februari 2017, diputuskan untuk menghentikan proses pembangunan pabrik. Kata dia, hasil kajian bersama antara Pemkab Pandeglang dan Serang ditemukan adanya pelanggaran terkait penguasaan air oleh korporasi yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, pendirian pabrik juga dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena kawasan tersebut diperuntukan untuk pertanian. Sementara itu, Juru Bicara PT Mayora Group, Sribugo Suratmo, mengaku pasrah dengan apapun keputusan pemerintah daerah.

 “Nanti saya cek, saya tidak tahu informasinya. Kedua, itu pabrik baru belum beroperasi full, baru pembangunan. Kalau  memang tidak diizinkan resmi dan segala macam ya sudah,”ungkap  Sriboga.”

Add to Cart More Info

Rabu, 04 November 2020

MAKALAH ETIKA BISNIS

 

M A K A L A H

ETIKA DAN FUNGSI – FUNGSI ORGANISASI PERUSAHAAN


 

DOSEN :

IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M

 

DISUSUN OLEH :

 MIFTACHUL CHOIR

01217015

 

UNIVERSITAS NAROTAMA

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

PRODI MANAJEMEN



                                                                           BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Sebagian besar orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat.
Dalam bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan tersebut berbeda dengan aturan moral dan sosial yang biasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pebisnis yang ingin mematuhi atau menerapkan aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan ke dalam kegiatan bisnis.
Sebuah perusahaan yang unggul sebaiknya tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik, pengaturan manejerial dan financial yang baik , keunggulan teknologi yang dimiliki, sarana dan prasarana yang dimiliki melainkan juga harus didasari dengan etis dan etos bisnis yang baik. Dengan memperhatikan etos dan etis bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga. Hal ini tentunya membantu perusahaan dalam menciptakan citra bisnis yang baik dan etis.
1.2.  Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dari penulisan ini adalah:
1. Apakah bentuk pelanggarannya jika sebuah perusahaan tidak menggunakan etika didalam bisnisnya?
2. Apakah faktor penyebab perusahaan tidak menjalankan etika di dalam bisnisnya?
3. Bagimana cara mengatasi masalah tersebut?
4. Apakah fungsi etika bisnis berpengaruh terhadap perusahaan?
1.3. Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini yang hanya mengenai fungsi etika bisnis terhadap perusahaan serta faktor penyebab perusahaan yang tidak menerapkan etika di alam bisnisnya dan pelanggaran apa yang akan diterima oleh perusahaan tersebut jika tidak menerapkan etika di dalam bisnisnya.
1.4.  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
  1. Merupakan penyelesaian tugas mata kuliah Etika Bisnis.
1.5.  Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi penulis:
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2. Bagi pembaca:
Penulisan ini bisa dijadikan salah satu acuan bagi penulis lain yang ingin melakukan penelitian sejenis.
1.6.  Metode Pengumpulan Data
Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Landasan Teori
Kata “Etika” itu berasal dari dari kata Yunani yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat istiadat. Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
-          O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
-          Sidi Gajalba : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
-          Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
-          Griffin and Ebert (1999) : Etika Bisnis (business ethics) merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
-          Epstein (1989) : menyatakan etika bisnis menunjukkan refleksi moral yang dilakukan oleh pelaku bisnis secara perorangan maupun secara kelembagaan (organisasi) untuk menilai suatu isu, di mana penilaian ini merupakan pilihan terhadap nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat. Melalui pilihan nilai tersebut, individu atau organisasi akan memberikan penilaian apakah sesuatu yang dilakukan itu benar atau salah, adil atau tidak serta memiliki kegunaan (utilitas) atau tidak.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini


dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika  dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
2.2. Beberapa Prinsip Etika
a. Prinsip Otonomi (Sadar sendiri tentang kebaikan)
b. Prinsip Kejujuran
c. Prinsip Keadilan
d. Prinsip Saling Menguntungkan
2.3.  Etika dalam lingkungan bisnis
Etika Bisnis adalah merupakan rangkaian dasar etika yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis.
2.4.  Jangkauan Etika Bisnis
  1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas prinsip, kondisi dan masalah praktek etis. 
  2. Etika bisnis berfungsi menggugah kesadaran moral pelaku bisnis agar berbisnis secara baik dan etis.
  3. Etika bisnis sebagai acuan bagi pebisnis agar berbisnis tidak merugikan konsumen, tenaga kerja dan masyarakat luas. 

2.5.  Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Menciptakan Etika Bisnis :
  1. Pengendalian Diri; (Tdk menerima apapun)
  2. Pengembangan tanggungjawab sosial;
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi;
  4. Menciptakan persaingan yang sehat;
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan“;  
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi);
  1. Mampu menyatakan yang benar itu benar;
  2. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah;
  1. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama; 
  2. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati;
  3. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan;
2.6.  Masalah etika dalam bisnis
  1. Suap (Bribery),
  2. Paksaan (Coercion),
  3. Penipuan (Deception),
  4. Pencurian (Theft),
  5. Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination)
2.7.  Pengertian Bisnis
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari.
“Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat”.(bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990]
“Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan”[Griffin & Ebert]
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa :
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.


2.8.  Aspek - Aspek Bisnis:
Kegiatan individu dan kelompok
- Penciptaan nilai
- Penciptaan barang dan jasa
- Keuntungan melalui transaksi
2.9.  Fungsi Bisnis
Fungsi bisnis dilihat dari kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi

A .Fungsi Mikro Bisnis
Kontribusi terhadap pihakyang berperan langsung
-       Pekerja/ Karyawan
Pekerja menginginkan gaji yang layak dari hasil kerjanya sementara manajer menginginkan kinerja yang tinggi yang ditunjukkan besarnya omzet penjualan dan laba.
-       Dewan Komisaris
Memantau kegiatan dan mengawasi manajemen, memastikan kegiatan akan berjalan mencapai tujuan.
-       Pemegang Saham
Pemegang saham memiliki kepentingan dan tanggung jawab tertentu terhadap perusahaan.

B. Fungsi Makro Bisnis
Kontribusi terhadap pihak yang terlibat secara tidak langsung
-       Masyarakat sekitar perusahaan
Memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan
-       Bangsa dan Negara
Tanggungjawab kepada bangsa dan negara yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar pajak.
2.10 . Faktor Penyebab Perusahaan Tidak Menerapkan Etika Didalam Bisnisnya
Berbagai penyebab atau permasalahan etika bisnis di perusahaan dapat muncul dalam berbagai macam alas an dan berbagai macam bentuk. Identifikasi terhadap berbagai faktor yang umum ditemui sebagai penyebab munculnya penyebab atau permasalahan etika di perusahaan, merupakan suatu langkah penting untuk meminimalkan pengaruh penyebab atau masalah etika bisnis terhadap kinerja perusahaan. Sedikitnya ada empat faktor yang pada umumnya menjadi penyebab timbulnya masalah etika bisnis di perusahaan, yaitu Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest), Tekanan Persaingan Terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on Profits), Pertentangan antara Tujuan Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values) yang berikut akan diurai pengertian dari faktor-faktor penyebab timbulnya masalah etika didalam bisnis pada sebuah perusahaan.
a. Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest).
            Sikap serakah dapat mengakibatkan masalah etika bisnis. Perusahaan kadang-kadang mempekerjakan karyawan yang memiliki nilai-nilai pribadi tidak layak. Para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b. Tekanan Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
            Ketika perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi tingkat proftabilitas mereka. Berbagai perusahaan makanan dan minuman di Indonesia di tengarai menggunakan bahan pewarna makanan dan minuman yang tidak aman untuk di konsumsi manusia tetapi harganya murah, agar mereka dapat menekan biaya produksi dan mendapatkan harga jual produk yang rendah. Bahkan industri makanan berani menggunakan formalin yang merupakan bahan pengawet mayat sebagai pengawet makanan.
c. Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
            Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
2.11. Cara Mengatasi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan Etika didalam Bisnisnya
Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Setidaknya terdapat tujuh alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis yang akan dirangkum sebagai berikut:

a. Meningkatnya harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnisnya secara etis.
            Perusahaan yang tidak berhasil dalam menjalankan bisnisnya secara etis akan mengalami sorotan, kritik, bahkan hukuman. Sebagai contoh, Kongres Amerika Serikat memberlakukan Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act, atau yang dikenal dengan Sarbane-Oxley (Baron, 2006), setelah Kongres menemukan berbagai kelemahan tata kelola perusahaan yang terjadi di Enron dan Worldcom. Manipulasi keuangan yang dilakukan oleh Enron, tidak terlepas dari peran oknum-oknum Arthur Andersen yang bersama-sama dengan CEO Perusahaan Enron secara sengaja menyembunyikan fakta-fakta keuangan. Belajar dari kasus ini, kongres menerapkan Sarbanes Oxley Act di mana undang-undang baru ini menutupi berbagai celah hukum, misalnya dengan melarang akuntan publik yang sedang mengaudit perusahaan melaksanakan kegiatan konsultasi bagi perusahaan yang sama. Undang-undang juga menetapkan berdirinya sebuah lembaga independen yang diberi nama Public Company Accounting Oversight Board yang mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan akuntan.
b. Penerapan etika bisnis mencegah agar perusahaan tidak melakukan berbagai tindakan yang membahayakan stakeholders lainnya.
            Sebagai contoh, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah secara tidak profesional yang dilakukan oleh PD Kebersihan Kota Bandung di wilayah Leuwi Gajah Kabupaten Bandung telah mengakibatkan bencana longsornya sampah dengan volume sekitar 20juta meter kubik yang menimpa perumahan penduduk di sekitarnya sehingga 112 orang meninggal dunia dan kerugian material masyarakat sekitar tempat pembuangan sampah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


c. Penerapan etika bisnis di perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Sebagai contoh, sebuah studi yang dilakukan DePaul University menunjukkan bahwa “terdapat hubungan statistik yang signifikan antara pengendalian perusahaan yang menekankan pada penerapan etika dan perilaku bertanggung jawab di satu sisi dengan kinerja keuangan yang baik di sisi lain”. Dalam kasus lain, penerapan etika bisnis di perusahaan terhadap para manajer dan karyawan perusahaan berupa larangan minum alkohol bagi para pegawai, telah menurunkan biaya kesehatan dan meningkatkan produktivitas kerja.
d. Penerapan etika bisnis seperti kejujuran, menepati janji, dan menolak suap dapat meningkatkan kualitas hubungan bisnis di antara dua pihak yang melakukan hubungan bisnis.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat hubungan bisnis terhadap pihak lainnya. Sebaliknya apabila salah satu pihak tidak dapat dipercaya, maka pihak yang tidak dapat dipercaya ini akan diabaikan oleh mitra bisnisnya bahkan oleh komunitas bisnis secara umum.
e. Penerapan etika bisnis agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan yang dilakukan karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis.
Sebagai contoh, kejahatan pencurian uang perusahaan yang dilakukan pemilik dan pimpinan perusahaan merupakan faktor penyebab utama kebangkrutan perusahaan dibanding faktor-faktor lainnya. Demikian pula kegiatan damping yang dilakukan pesaing luar negeri merupakan perilaku tidak etis yang dapat merugikan perusahaan domestik.


f. Penerapan etika bisnis perusahaan secara baik di dalam suatu perusahaan dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja.
Contohnya, perusahaan dianggap bertindak tidak etis apabila di dalam perusahaan terjadi diskriminasi besaran gaji yang diakibatkan oleh diskriminasi rasial. Perusahaan juga dianggap berlaku tidak etis apabila perusahaan tidak memberikan kesempatan kemajuan karier yang sama kepada tenaga kerja yang ada di perusahaan hanya karena terdapat perbedaan ras antara pekerja yang satu dengan pekerja lainnya.
g. Perusahaan perlu menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya, untuk mencegah agar perusahaan (yang diwakili para pimpinannya) tidak memperoleh sanksi hukum karena telah menjalankan bisnis secara tidak etis.
Beberapa alasan diatas dapat mewakilkan banyak perusahaan yang masih menerapkan etika didalam perusahaan bisnisnya karena selain menjadikan perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang etis dan bermoral alasan lainnya adalah agar perusahaan tidak menelan kerugian dan mendapatkan pelanggaran-pelanggaran karena tidak menjalankan bisnis secara etis dan melanggar hak-hak pekerja oleh pemberi pekerja. Sehingga alasan-alasan tersebut dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada perusahaan-perusahaan bisnis lainnya yang belum menerapkan etika didalam perusahaan bisnisnya.
2.12. Pelanggaran Yang Akan Diterima Jika Perusahaan Tidak Menerapkan Etika Didalam Bisnisnya
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, yang sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal ini menjelaskan tentang Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Dan unsur dari bersekongkol itu sendiri adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya, membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan, menciptakan persaingan semu, menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu, pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
Hal diatas adalah pelanggaran yang akan diterima kepada perusahaan yang tidak menerapkan etika didalam bisnisnya karena memiliki unsur kecurangan. Hal lain yang menjadikan pelanggaran terhadap perusahaan yang tidak menerapkan etika didalam bisnisnya adalah pegawai perusahaan yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris dan Direksi, berpedoman pada anggaran dasar perusahaan dan keputusan RUPS. Sedangkan pengenaan sanksi terhadap pegawai perusahaan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) maupun aturan kepegawaian yang berlaku. Pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tanpa disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari contoh pelanggaran diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa yang menjadikan perusahaan untuk menerapkan etika di dalam bisnisnya bukanlah dari perusahaan itu sendiri melainkan adanya kejujuran dari para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga dapat menciptakan suasana kerja yang damai serta menjadikan perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang menerapkan etika didalam bisnisnya.
2.13. Fungsi Etika Bisnis Terhadap Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya etika yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini akan dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi (accounting ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing ethics), sumber daya manusia (human resources ethics), dan teknologi informasi (information technology ethics) yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
b.      Etika Bisnis di Bidang Akuntansi (Accounting Ethics)
            Fungsi akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan akurasi dalam melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap tidak etis misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai pihak yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang berbeda. Ada laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank, dan laporan keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian akuntansi perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan palsu tersebut.

b. Etika bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
            Skandal keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
c. Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics).
            Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
d. Etika Bisnis di Bidang Teknologi Informasi (Information Technology Ethics)
            Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik, dan hak kekayaan intelektual.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat diajukan disini untuk menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan , sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis`dewasa ini. Karena memperoleh keuntungan dari etika menjadikan penentu perusahaan tersebut untuk bertahan atau tidaknya. Meraup keuntungan dari hasil yang tidak menerapkan etika bisnis dalam perusahaan dan tidak adanya kejujuran dari para pegawai perusahaan tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya ke pailitan atau kebangkrutan perusahaan tersebut karena tidak menerapkan etika didalam bisnis.
Dengan kata lain, bisnis memang punya etika dan karena itu etika bisnis memang relevan untuk dibicarakan. mengenai keterkaitan antara tujuan bisnis dan mencari keuntungan dan etika memperlihatkan bahwa dalam iklim bisnis yang terbuka dan bebas, perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu perusahaan yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya, akan berhasil dan bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
3.2 Saran
Perlu adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancer di perusahaan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

http://adidesu.wordpress.com/2013/04/15/peraturan-peraturan-yang-berhubungan-dengan-etika-dan-profesi/
Add to Cart More Info