MIFTACHUL
CHOIR
01217015
MANAJEMEN B
1. Pelanggaran Etika Bisnis
PT Megasari Makmur
Pihak kesehatan menilai
jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan,
lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak
menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”.
Pada dasarnya,
perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal
berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini
pemaparannya:
• Pasal 4 tentang hak konsumen
• Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
• Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan
baku
• Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas
tindakannya yang keliru
Sebagai bentuk hukuman dan
tanggung jawab dari pihak produsen, mereka bukan hanya sekedar meminta maaf
tetapi juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat nyamuk tersebut dari
pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan untuk memproduksi lagi.Namun,
produk kali ini mereka pastikan akan sesuai dengan regulasi. HIT aerosol yang
baru oleh produsen diciptakan menggunakan formula yang berbeda dan tentunya
bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya.
Bahkan setiap zat yang akan mereka campurkan telah
melalui proses uji yang panjang dan lolos dari izin pemerintah.
Contoh pelanggaran etika
bisnis terhadap produk HIT ini memang cukup membuat rugi banyak pihak, bahkan
tanpa memperhatikan regulasi dan moral. Maka dari itu, perusahaan tersebut sama
saja dengan bunuh diri.
2. Kasus Fintech
Salah satu
perusahaan fintech belum lama ini mempermalukan seorang nasabahnya secara tidak
etis di berbagai media daring dengan memajang foto wanita dengan di lengkapi
kata-kata yang sangat tidak senonoh. Kompas.com memberitakan dengan judul
"Fintech yang Umumkan Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir" Peristiwa
yang terjadi di Solo Jawa Tengah ini dialami oleh seorang wanita berinisial YI,
yang tergiur untuk mencoba menggunakan fasilitas pinjaman online dari sebuah
perusahaan fintech. Namun karena dia terlambat mengembalikan pinjaman itu, maka
perusahaan ini menagih dan menyebarkan pemberitaan yang sangat melukai hari
nasabahnya itu.
Walaupun si nasabah
ini sudah memberitahukan kepada perusahaan akan keterlambatan itu, dan bukan
tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut.
YI menyesalkan foto dirinya disebar ke
media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia
rela digilir untuk membayar utangnya. Ia mengaku mengenal fasilitas pinjaman
online itu melalui pesan pendek yang dia terima. "SMS yang berisi promosi
pinjaman utang yang menjanjikan
kemudahan," katanya.
Walaupun pihak aparat kepolisiaan sangat cepat bergerak dan
bahkan perusahaan fintech ini sudah dibekukan aplikasinya dan sedang diburu
siapa-sapa saja orang yang ada dibelakang pengelolaannya. Namun, dampak dari peristiwa ini telah melukai
nasabah yang seharusnya di jaga dengan baik. Dan telah menjadi trauma di
tengah-tengah masyarakat bisnis dan industri. Juga di ketahui kalau perusahaan fintech yang
menghina nasabahnya itu termasuk ilegal, artinya belum mendapatkan izin dari
pihak Ototitas Jasa Keuangan atau OJK yang mempunyai kewenangan mengawasi dan
mengendalikan industri pembiayaan ini.
3.
Pelanggaran Etika Bisnis PT Ajinomoto Indonesia
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
PT Ajinomoto Indonesia
merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor
pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan
makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya
sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto
Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000.
Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM,
Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus
2000. Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak
dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan
MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti
Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia
mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam
tempo 2 bulan. LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada
4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses
pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. Komisi Fatwa melakukan rapat
kedua pada 16 November 2000.
LPPOMMUI menyampaikan hasil
rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa
produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram. MUI
mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk
menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23
November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah
menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki
libur bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media
massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan
masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi
pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.
Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa PT. Ajinomoto telah
melanggar etika bisnis. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar
teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada teori deontologi,
perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya
digunakan dalam senuah produk yang bersertifikat halal, perusahaan juga
melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan
melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta
halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Sedangkan pada
teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengetahui
komponen yang terdapat dalam produk tersebut dengan kualitas terjamin seperti
kehalalan suatu bahan. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang
disebabkan bahan yang tidak halal untuk para konsumen yang mengaut agama Islam.
Perusahaan hanya memikirkan keuntungan yang akan dicapai.
Dalam hal ini perusahaan
telah melanggar prinsip otonomi tidak mengikuti pemeriksaan ke MUI secara
rutin. Dan juga telah melanggar prinsip kejujuran, karena mereka telah
melakukan ketidakterbukaan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam bumbu
penyedap tesebut . Lalu, perusahaan juga telah melanggar prinsip integritas
moral, karena berbagai macam cara diupayakan agar nama baik perusahaan tetap
terjaga dan membuat konsumen terus mempercayai perusahaan tersebut. Selain itu
perusahaan telah melanggar prinsip saling menguntungkan, karena perusahaan
menempuh segala cara agar memperoleh keuntungan untuk semua pihak. Akan tetapi
pada kenyataannya hanya keuntungan perusahaanlah yang memperoleh keuntungan.
4.
Pelanggaran
Etika Bisnis Produk Albothyl
Produk Albothyl dibatalkan
izin edarnya setelah ada laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul
akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan. Pada kasus
Albothyl kali ini dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan
pasien. Dalam laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping
Albothyl yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan
infeksi (noma like lession).
Kejadian ini sedikit banyak
menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan profesi kesehatan. Siapa
yang salah? Produsen yang dianggap tidak serius dengan keamanan produknya atau
regulator yang dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi produk sebelum
memberikan Nomor Izin Edar. Perlu diketahui bahwa kualitas dan
keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol
oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillance. Post-market
surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil
contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). Dan
cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang
akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak
sesuai ketentuan.
Namun tentunya, kontrol
tidak hanya dilakukan oleh pihak regulator (dalam hal ini BPOM dan BBPOM)
karena bisa dibayangkan bagaimana repotnya mereka mengontrol seluruh produk
yang beredar di Indonesia beserta seluruh fasilitas produksinya. Oleh sebab
itu, peran industri farmasi, profesional kesehatan di lapangan dan masyarakat
awam juga diperlukan. Caranya? Ya dengan melaporkan kejadian tidak diinginkan
(baik yang serius maupun tidak serius) yang timbul akibat penggunaan suatu obat
atau yang dikenal dengan istilah Farmakovigilans.
Farmakovigilans adalah
seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek
samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. Pelaporan ini
sifatnya bisa berupa Pelaporan spontan, Pelaporan Berkala Pasca Pemasaran (Periodic
Safety Update Report), Pelaporan studi keamanan pasca pemasaran, Pelaporan
publikasi/literatur ilmiah, Pelaporan tindDari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis dilihat dari sudut pandang
ekonomi yaitu perusahaan di untungkan tetapi banyak orang yang di rugikan dan
perusahaan tidak memenuhi dari prinsip dari etika bisnis yaiu prinsip
kejujuran. Perusahaan tidak terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis dan
Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya
dalam produknya. Albothyl yang beredar di pasaran saat ini mengandung zat
bernama Policresulen dengan
konsentrasi 36%. Policresulen adalah senyawa asam organik (polymolecular organic acid) yang diperoleh
dari proses kondensasi formalin (formaldehyde) dan senyawa meta-cresolsulfonic
acid. Policresulen yang diaplikasikan pada sariawan akan menyebabkan jaringan
pada sariawan menjadi mati. Itulah alasan kenapa saat albothyl digunakan pada
sariawan akan terasa sangat perih, namun kemudian rasa perih hilang dan sakit
pada sariawan pun tidak lagi terasa. Bagi Anda yang pengalaman memakai obat ini
mungkin akan menyaksikan sendiri sesaat setelah albothyl digunakan sariawan
akan menjadi berwarna putih dan kering. Jadi sebenarnya policresulen ini tidak
mengobati sariawan melainkan mematikan jaringan yang sakit atau rusak tersebut.
Ketika jaringan sariawan sudah mati, maka tubuh akan melakukan regenerasi
sel-sel baru sehingga sariawan menjadi sembuh.
5.
Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik
nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan
listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya
dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya
secara merata. PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini
ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang
unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan
harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh
PT. PLN adalah:
1 Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi
dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power
Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron,
Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black
& Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap
ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2 Krisis listrik memuncak
saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik
secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional
kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan
nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi
mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
6.
Kasus Etika Bisnis pada PT Tirta Fresindo Jaya
Bisnis minuman kemasan yang
dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group diklaim telah
menyerobot Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten. Akibatnya, warga yang
telah bertahun-tahun bergantung pada mata air dari kaki gunung itu, mengalami
kekeringan. Mereka pun mengadu ke kantor bupati.Sayangnya, aduan mereka hanya
dianggap angin lalu, hingga berujung pada emosi warga dengan merusak gudang
perusahaan.
Seperti apa konflik di
sana? Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga
produksi Kantor Berita Radio (KBR).
PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group mulai masuk ke Banten di tahun
2012. Pasalnya di Desa Cadasari, yang posisinya berada di perbatasan antara
Kabupaten Pandeglang dan Serang, ada mata air yang masih jernih juga melimpah,
yaitu Mata Air Gunung Karang. Mata air itu, selama bertahun-tahun digunakan
masyarakat sekitar; petani maupun peternak, termasuk pesantren untuk bertani
dan kebutuhan sehari-hari.
Namun kehadiran perusahaan
tersebut tak disadari warga setempat. Sebab sepengetahuan mereka, PT Tirta
Fresindo Jaya hanya berencana membangun gudang. Tapi setahun setelahnya atau
pada 9 Desember 2013, Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan SK Nomor 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013. SK
tersebut berisi pemberian persetujuan site plan kepada perusahaan. SK
Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang inilah
yang dijadikan rujukan bagi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Pandeglang mengeluarkan izin lokasi pembangunan industri minuman
ringan PT. Tirta Fresindo dengan Nomor 503/Kep.02-BPPT/2014 tertanggal 30
Januari 2014.
Dari situ,
baru lah warga tahu pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum
kemasan. Dan, delapan mata air yang mengalir dari Gunung Karang ditimbun. Sejak
itu, gelombang protes hingga aksi demo dari petani, peternak, ulama, dan santri
bermunculan. Alasannya, Kecamatan Cadasari dalam kawasan resapan air dan
kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Belakangan, pada 21 November
2014, bekas Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi memutuskan menghentikan kegiatan
investasi PT Tirta Fresindo Jaya lewat surat Nomor
0454/1669-BPPT/2014.Keputusan bekas Bupati Pandeglang itu rupanya disokong DPRD
Provinsi Banten yang mengimbau agar perusahaan menghentikan segala
aktivitasnya.
Tapi apa yang terjadi? PT
Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Group, tetap melenggang tak peduli. Salah
satu warga, Sanusi, mengatakan perusahaan melanggar ketentuan soal perizinan.
“Soal kepemilikan lahan didatangi oleh rombongan calo tanah. Mereka
datang ke perorangan terus dibeli lah. Kalau peruntukannya untuk industri kan
bukan seperti itu pembebasannya. Mereka atur dulu perizinan, atur dulu AMDALnya
dan sebagainya. Setelah sesuai, baru pembebasan lahan, ” ungkap Ustad Uci. Ahmad
Herwandi dari Koalisi Hak Atas Air mengatakan, proses perizinan dan pembangunan
pabrik PT Tirta Fresindo Jaya sebenarnya sudah bermasalah sejak 2014. “Inikan
dulu pernah ada pembekuan izin oleh bekas Bupati yang lama pak Erwan.
Namun
di tahun 2016 tanpa sebab, PT Mayora itu sudah beroperasi. Wilayah itu
peruntukannya bukan untuk industri tetapi sebagai resapan air, itukan sudah
melanggar Perda RT RW,” kata Ahmad Herwandi. Hanya saja, Bupati Pandeglang Irna
Narulita, tetap ngotot melanjutkan investasi air minum kemasan PT Tirta
Fresindo Jaya atas nama pembangunan. Hal itu disampaikan Bupati Irna dalam
coffee morning dengan Polda Banten di Pendopo Kabupaten Pandeglang, awal April
2016.
Pasca insiden 6 Februari
2017, perusakan dan pembakaran backhoe, persoalan izin PT Tirta Freshindo Jaya
diambil alih Pemerintah Provinsi Banten.Pemprov pun membentuk satgas yang
dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya
Latunconsina. Tugas satgas itu menganalisa perizinan yang dikantongi anak usaha
Mayora Group ini, serta dampak lingkungannya. “Surat dari provinsi kan
belum terbit. Diharapkan tadinya hari ini terbit tetapi saya dapat tugas dari
Bappenas dan Kemendagri. Kalau bisa kita dorong besok pak gubernur bisa
tandatangan. Persoalan air itu persoalan yang berbeda, pengaturan air diatur
oleh negara dan tidak boleh dikuasai oleh pelaku usaha," kata Hudaya
Latuconsina.
Menurut Hudaya, dari hasil
rapat bersama yang dihadiri perwakilan Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang dan
beberapa SKPD pada 20 Februari 2017, diputuskan untuk menghentikan proses
pembangunan pabrik. Kata dia, hasil kajian bersama antara Pemkab Pandeglang dan
Serang ditemukan adanya pelanggaran terkait penguasaan air oleh korporasi yang
dilarang UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, pendirian
pabrik juga dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena kawasan tersebut
diperuntukan untuk pertanian. Sementara itu, Juru Bicara PT Mayora Group,
Sribugo Suratmo, mengaku pasrah dengan apapun keputusan pemerintah daerah.
“Nanti saya cek, saya
tidak tahu informasinya. Kedua, itu pabrik baru belum beroperasi full, baru
pembangunan. Kalau memang tidak diizinkan resmi dan segala macam ya
sudah,”ungkap Sriboga.”
0 komentar:
Posting Komentar